Visitasi Proses Perizinan Operasional Puskesmas Gunung
Pada Hari Kamis, 07 Juli 2022 dilakukan Visitasi ke Puskesmas Gunung terkait proses Perpanjangan Peizinan Operasional Puskesmas yang akan habis pada Bulan Agustus 2022.
Visitasi dilakukan sebagai proses penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
Disampaikan oleh Sub Koordinator SDK dan Peningkatan Mutu DInas Kesehatan Kota Padang Panjang Ns. Mery Febriyeni, S.Kep, M.Kes, terjadi perubahan Proses Perizinan Operasioanal Puskesmas yang dilakukan melalui sistem OSS-RBA Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
